KPPN Sorong
Data KPPN: Kota Sorong Kontribusi Pajak Sebesar Rp803,11 Miliar Selama 2023
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Desember 2023 mencapai 111,84 persen atau sebesar Rp1.558,35 miliar.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Desember 2023 mencapai 111,84 persen atau sebesar Rp1.558,35 miliar.
Penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 13,46 persen secara year on year (YoY).
Baca juga: APBN untuk Papua Barat Daya Terserap 100 Persen, Berikut Rincian dari KPPN Sorong Periode 2023
Kepala KPPN Sorong Budi Hartadi mengatakan, kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya lantaran pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tumbuh 28,39 persen dan Pajak lainnya tumbuh 2,64 persen, walaupun pajak penghasilan (PPH) non Migas dan PBB tumbuh negatif.
Adapun capaian penerimaan per kota/kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari-Desember 2023 didominasi penerimaan pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 51,54 persen atau sejumlah Rp803,11 miliar.
"Tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai Desember year on year yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 74,30 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp48,47 miliar," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (23/1/2024).
Baca juga: KPPN Sorong Salurkan Dana Transfer Rp2,5 Miliar ke Pemprov Papua Barat Daya Hingga November 2023
Jika dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Desember 2023 masih di dominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp806,49 miliar atau 51,75 persen.
Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Peran bendahara pengeluaran sangat ditentukan guna menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini," ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai Sorong Umumkan Realisasi Penerimaan Bea Cukai dan PDRI Mencapai Rp6,8 M
Ia menjelaskan terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, baru Pemprov Papua Barat Daya, Pemkot Sorong, dan Pemkab Sorong yang telah melakukan rekonsiliasi sampai semester satu tahun anggaran 2023.
Dia mengatakan, masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi.
Pihaknya juga menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
"Mengenai hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar kabupaten yang belum menyelesaikan segera menyelesaikan," ujarnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.