Pemprov PBD
BPK Periksa LKPD Pemprov Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023, Yarangga: Ini Rutin Setiap Pemda
Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya berlangsung di lantai tiga ruang rapat Gubernur, Senin (26/2/2024).
Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Pemprov Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Usai Periksa Pegawai BPK Papua Barat Soal Suap Yan Piet Mosso
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan George Yarangga mengatakan, kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin setiap tahun diseluruh pemerintah daerah (Pemda).
Bulan September sampai November 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah dan ditemukan ada beberapa hal bersifat administrasi dan juga kerugian negara.
Itu diakibatkan belum menggunakan kebijakan standar satuan harga sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres 53 tahun 2023 tentang standard harga satuan regional.
“Terdapat nomenklatur berulang dengan nilai standar yang berbeda,” kata Yarangga.
Dia melanjutkan, penetapan belanja hibah dan bantuan sosial tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
“Kemudian ada laporan pertanggung jawaban yang tidak dilengkapi dengan bukti pendukung,” ucapnya.
Eks Pj Wali Kota Sorong itu meminta dan mengharapkan kepada para pimpinan OPD dan bendahara agar dapat bekerja sama membantu BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Terima LHP BPK RI, Musaad: Kami Siap Tindak Lanjuti
Apabila ada data dan dokumen yang diminta oleh tim segera dipenuhi bahkan diminta untuk klarifilasi segera memberikan jawaban sehingga mempermudah tim dalam pemeriksaan.
“Waktu pemeriksaan selama 25 hari dan Tim BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Gubernur,” pungkas dia.
Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Yusuf P Ododay mengatakan, pemeriksa harus membangun komunikasi yang efektif dan efisien diseluruh proses pemeriksaan.
Supaya berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab dan atau pemangku kepentingan terkait. (/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.