Pemilu 2024
MK Hapus Batas Ambang Parlamen, Suara Parpol Rendah Bisa Masuk DPR ?
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mendukung putusan MK.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Kecil Kecurangan Pemilu 2024, Jika Ada Bawa ke MK
Menurut Grace, dengan putusan itu tidak ada suara rakyat yang terbuang.
Suara-suara parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen cukup besar.
Bahkan jika diakumulasi angkanya mencapai lebih dari sembilan persen.
"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem," kata Grace saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Karena itu, Grace mengusulkan adanya fraksi threshold ketimbang parliamentary threshold.
Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming soal MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Jangan Menuduh-nuduh
Maksudnya ada batas minimum untuk membentuk fraksi di DPR RI.
"Dari pada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," ucapnya.
Nantinya, kata Grace, parpol yang memiliki suara yang rendah bisa berkoalisi untuk membentuk fraksi tersendiri.
Dengan begitu, tidak semua parpol bisa membentuk fraksi sendiri di DPR RI.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," katanya.
Lebih lanjut, Grace memahami bahwasanya fraksi threshold nantinya berpotensi menjadi perselisihan bagi parpol-parpol yang tergabung dalam satu fraksi tersebut. Namun, ia menyebut hal itu bisa diselesaikan dengan komunikasi politik.
"Ya kan ada komunikasi politik," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.