Pemilu 2024

MK Hapus Batas Ambang Parlamen, Suara Parpol Rendah Bisa Masuk DPR ?

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.

ISTIMEWA
Gedung Mahkama Konstitusi 

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

Baca juga: ALASAN MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Lolos?

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved