Pemkot Sorong
Pemkot Sorong dan Banggar DPRD Kena Semprot dari KPK, Sebut APBD Tak Baik-baik Saja
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya memberikan catatan kepada Banggar dan RAPD Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/2/2024).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong.
Baca juga: Landscape Kantor Wali Kota Sorong Senilai Rp8,5 M Diresmikan, Septinus Lobat: Wajah Baru Kota
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya memberikan catatan kepada Banggar dan RAPD Kota Sorong agar bekerja lurus.
"Kita minta penyusunan anggaran jangan main-main dihibah, konspirasi dan program kerja sisipan di Sorong," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (1/3/2024).
Ia mengaku, hingga kini postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong dalam kondisi tak baik saja.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar praktik konspirasi di kedua lembaga ini saat tahap penyusunan anggaran Kota Sorong.
"APBD Kota Sorong memang saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja, dan pajaknya di daerah ini hanya 5,13 persen, terus kalau belanja pegawai Kota Sorong gila capai 41 persen," ucapnya.
Dian bilang, secara regulasi yang berlaku harusnya belanja pegawai di Kota Sorong hanya dibatasi 30 persen.
Baca juga: Berkat Rumah Pemulihan Gizi, Pemkot Sorong Berhasil Tekan Angka Stunting 9,4 Persen
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi sebab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sorong mencapai 47 dan perlu dipersempit.
"Kita ingin dipersempit penggunaan APBD, jangan ada korupsi serta konspirasi antara TAPD dan Banggar Kota Sorong," tegasnya.
Ia menuturkan, semestinya di Kota Sorong harus dilakukan kerja-kerja yang maksimal dan berdampak pada pendapatan daerah.
Sejumlah industri usaha di Kota Sorong masih belum tertib membayar pajak yang membawa pendapat ke daerah.
"Kami minta Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong tegas menertibkan sektor usaha, karena ada yang lapor tidak sesuai sehingga buat pendapat daerah berkurang," pungkas dia.
Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal menjelaskan, terkait fungsi kontrol legislatif makanya pihaknya ikut turun bersama KPK dan pemerintah daerah.
"Kita sadari Kota Sorong ini hidup hanya dengan sektor jasa, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) maka harus dioptimalkan di sektor jasa," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali melakukan fungsi kontrol agar targetnya pun bisa sesuai dengan yang diharapkan.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkot Sorong Salurkan 850 Paket Sembako Murah kepada Masyarakat
Erwin berharap, ke depan persoalan seperti aset dan pengeluaran pegawai menjadi fokus legislatif agar bisa dikawal bersama. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.