Pemilu 2024
Dugaan Pelanggaran Pemilu di KPU Raja Ampat Dapat Komentar Pedas dari Korwil DEEP
Menurutnya, dalam semua proses penyelenggaraan pemilu semuanya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) termasuk pengambil kebijakan.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240306_DEEP.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kordinator Wilayah (Korwil) Democracy and Electorial Empowerment Partnership (DEEP) Papua Barat Daya James J Kastanya mengomentari sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Raja Ampat.
Menurutnya, dalam semua proses penyelenggaraan pemilu semuanya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) termasuk pengambil kebijakan.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Mulai, Begini Taktis Pengamanan Polres Raja Ampat
Berdasarkan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal itu mestinya rekapitulasi dan perhitungan suara harus dimulai sehari setelah pungut hitung 14 Februari 2024.
"Ada pengurangan waktu yang cukup signifikan sehingga membuat penyelenggara pemilu sedikit tergesa-gesa," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menyoroti salinan formulir C1 yang tidak diserahkan dari KPPS kepada para saksi partai politik maupun saksi caleg di sejumlah TPS.
“Pelanggaran itu dapat dijerat dengan Pasal 504 dimana setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas dia.
Pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat tidak dihadiri Komisioner Bawaslu maupun 11 Partai Politik (Parpol).
Baca juga: Wabup Raja Ampat Tegaskan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Harus Transparan
Hal itu tentunya tidak sesuai prosedur dan dinilai cacat hukum, pasalnya pleno itu terkesan dipaksakan.
KPU Raja Ampat juga mendorong agar pleno tingkat kabupaten dipercepat, padahal rekapitulasi tingkat Distrik atau PPD belum selesai diplenokan.
Ditambah, pada pasca pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, hampir sebagian besar saksi parpol tidak diberikan formulir C1 oleh KPPS.
Baca juga: Hasil Pleno PPD se-Kabupaten Raja Ampat, Caleg DPR RI Faujia Helga Tampubolon Unggul di 24 Distrik
Ada juga oknum Komisioner KPU Raja Ampat yang diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah petugas PPD.
Itu tujuannya memenangkan pasangan presiden nomor urut 1 dan memenangkan salah satu caleg dari partai tertentu. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)