Pemilu 2024

Oknum KPPS dan PPS di TPS 05 Mariat Pantai Sorong Jadi Tersangka, Berkas Dilimpahkan

Diketahui, anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai itu berinisial M dan Ketua PPS berinisial JR.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Proses Pelimpahan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Anggota KPPS dan Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai Kabupaten Sorong ke Kejari Sorong, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Ketua PPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ketua DPD NasDem Kabupaten Sorong Nilai Bawaslu Lambat Tangani Kasus Ketua KPPS TPS 07

Diketahui, anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai itu berinisial M dan Ketua PPS berinisial JR.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, kedua tersangka ditetapkan jadi tersangka karena menyalahgunakan kewenangan.

Mereka diduga memberikan formulir C pemberitahuan  kepada orang lain sehingga pemilih yang terdatar di DPT tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Bawaslu Kabupaten Sorong dan Gakkumdu sudah bahas bersama dan ditemukan dugaan tindak pidana pemilu sehingga lanjut penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele Diduga Caleg, Laporan Masih Diproses Bawaslu Kabupaten Sorong

Lanjut dia, berdasarkan alat bukti penyidik menetapkan M dan JR sebagai tersangka karena melanggar Pasal 510 Junto Pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca juga: Hasil PSU TPS 04 Mariat Gunung Kabupaten Sorong, Prabowo-Gibran Berbalik Ungguli Ganjar-Mahfud

Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong telah periksa berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Baca juga: NasDem Kumpul Bukti dan Saksi Gugat Ketua KPPS TPS 07 Kabupaten Sorong ke MK

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro menambahkan, penyelesaian perkara pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong merupakan pertama di Papua Barat Daya semenjak tahapan pemilu.

“Kasus ini selanjutnya akan masuk persidangan di Pengadilan Negeri Sorong minggu ini,” kata  Handam Samudro. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved