Pemilu 2024
Kasus Oknum KPPS TPS 07 dan 18 Aimas Kabupaten Sorong Masuk Meja MK
Kasus Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong masuk meja Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kasus Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong masuk meja Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: NasDem Kumpul Bukti dan Saksi Gugat Ketua KPPS TPS 07 Kabupaten Sorong ke MK
Partai NasDem Kabupaten tepati janjinya membawa okunum calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ke ranah MK.
NasDem telah memasukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK (MK) dengan begitu SK KPU Nomor 360 tahun 2024 dibatalkan.
Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal mengatakan, dalam permohonan PHPU kepada MK ini pihaknya mengangkat permasalahan di TPS 07 Kelurahan Malawele.
Di mana Ketua KPPSnya merupakan Calon legislatif (caleg) dari Partai PKS.
Baca juga: Ketua DPD NasDem Kabupaten Sorong Nilai Bawaslu Lambat Tangani Kasus Ketua KPPS TPS 07
Selain TPS 07, permohonan PHPU juga dilayangkan di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas dengan kasus yang sama oknum KPPS ternyata caleg dari PKS.
“Jadi inti permohonan kami hari ini adalah itu mengenai persoalan Ketua KPPS di dua TPS itu kerenya ternyata oknumnya caleg dari PKS ,” katanya kepada TribunSorong.com via telpon, Sabtu (23/3/2024).
Ia bilang, laporan yang dimasukkan sudah diterima oleh MK dan selanjutnya akan diproses.
Kuasa Hukum Muhammad Irfan mengatakan, setelah dianalisa dan telaah bersama dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Kedua oknum Caleg PKS tersebut ada kaitannya dengan permasalahan di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Sorong,” ucap Irfan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.