Pemilu 2024
Laporan Diabaikan, Warga Sorong Ini Ancam Laporkan Bawaslu Papua Barat Daya ke DKPP
Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalan lain dengan melaporkan Bawaslu Papua Barat Daya dan KPU ke jajaran DKPP.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Arif Rahabaf seorang warga Kota Sorong mendesak Bawaslu Papua Barat Daya mengeksekusi laporan yang dimasukkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Baca juga: Ribuan C1 Pleno DPRD Cetak di Sorong, Bawaslu Belum dapat Informasi, Komisioner KPU Tidak Tahu
Ia mengakui, laporan yang diajukan olehnya ke Bawaslu terkait dokumen C1 plano yang dicetak di Kota Sorong hingga pembukaan kotak tanpa diawasi Bawaslu setempat.
"Saya sudah ajukan laporan pada 21 Maret 2024, namun Bawaslu meski profesional ungkap kasus itu hingga tuntas," ujar Arif kepada TribunSorong.com via telepon, Rabu (27/3/2024).
Ia meminta, Bawaslu Papua Barat Daya berani mengungkap temuan pelanggaran pemilu 2024 di jajaran KPU Kota Sorong.
Jika tidak, pihaknya akan mengambil jalan lain dengan melaporkan Bawaslu Papua Barat Daya dan KPU ke jajaran DKPP.
"Sebagai warga negara saya akan lanjut ke DKPP, karena ada indikasi mereka ikut serta melindungi kejahatan pemilu," katanya.
Baca juga: Owner Percetakan di Kota Sorong Diminta Keterangan oleh Tipikor Buntut Cetak Ribuan C1 Pleno DPRD
Ia berharap, laporan terkait pemalsuan C1 plano hingga pembukaan kotak suara harus segera diangkat ke publik oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.