Pemilu 2024
Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Diputar di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Minta Dihentikan
Video diputar oleh pihak Tim Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (01) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
TRIBUNSORONG.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menghentikan pemutaran sebuah video dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 d Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Video itu berisi berita-berita pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal Pemilu 2024.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Anis Baswedan Bertanya dan Menjawab Sendiri
Video diputar oleh pihak Tim Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (01) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menghentikan pemutaran video tersebut.
Ia pun mempertanyakan apakah video tersebut lebih baik untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
"Sebentar-sebentar kuasa hukum, stop dulu stop dulu, kuasa hukum pemohon ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti aja?" kata Suhartoyo.
Tim Hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto video itu merupakan bagian dari posita.
Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.
"Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," ujar Suhartoyo.
"Iya dan konfirmasi nya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan," jawab Bambang.
"Sebagian dari bukti bukan?" tanya Suhartoyo.
Baca juga: Di Hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anis Ungkap Bansos Negara Jadi Alat Menangkan Paslon Tertentu
Bambang mengatakan video itu bagian dari bukti juga meski tidak secara penuh. Dia lantas meminta majelis hakim untuk mempersilakan pemohon melanjutkan pemutaran video.
"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," ujar Bambang.
"Silakan," kata Suhartoyo.
Pemutaran video pun kemudian dilanjutkan. Kemudian, Bambang lalu membacakan petitum pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Diputar di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Minta Dihentikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.