Sengketa Pilpres 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Mahendra Yakin Prabowo-Gibran Siap Dilantik Oktober 2024

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.

ISTIMEWA
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra - Yusril yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang. 

TRIBUNSORONG.COM - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Itu diyakini Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Harap MK Pertimbangkan Semua Aspek dalam Putusan Sengketa Pilpres

Ia menilai,  gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Yusril pun merasa optimistis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril, Minggu (14/4/2024).

Yusril optimis tak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. 

"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril. 

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan 4 Menterinya Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sebagai informasi, putusan hasil sidang sengketa Pilpres akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 mendatang. 

Yusril mengatakan, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik, Kubu Anies-Ganjar Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved