Pilkada di Papua Barat Daya

Jelang Pilkada 2024, KPU Sorong Selatan Buka Seleksi PPD dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat lengkapnya

Ia bilang, PPD dan PPS bertugas pada pilpres dan pileg masih bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Ester Homer 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya resmi membuka pendaftaran panitia pemilihan distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Ribuan Pencaker Daftar Seleksi CPNS Formasi Umum 2021, Pemkab Sorong Selatan Butuh 275 Orang

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Ester Homer mengatakan, pendaftaran dimulai pada 23 sampai 29 April 2024 mendatang.

Itu berdasarkan PKPU Nomor 475 mengani evaluasi dan PKPU Nomor 476 tentang perekrutan.

"Kami tidak mengesampingkan evaluasi kepada PPD dan PPS yang telah bekerja sebelumnya, namun jika PPD dan PPS ingin mendaftar maka akan dipertimbangkan dengan melihat rekam jejak selama bekerja," katanya, Selasa (23/4/2024).

Ia bilang, PPD dan PPS bertugas pada pilpres dan pileg masih bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

"Kami akan memperhatikan bagi mereka memiliki dedikasi dan loyalitas yang baik maka tentu akan dipertahankan, karena PPD dan PPS merupakan perpanjangan tangan dari KPU sendiri," ucuapnya.

Baca juga: Warga Membeludak, Dukcapil Sorong Selatan Terpaksa Layani Dokumen Tembus Malam Hari

Ester menegaskan, Pilkada 2024 ini dibutuhkan penyelenggara yang memiliki integritas dan rekam jejak baik.

"Kami berharap agar dalam perekrutan nanti menghasilkan PPD dan PPS yang bekerja baik, sehingga menghasilkan pilkada berkualitas," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Sorong Selatan Buka Bimbingan Manasik Haji, Begini Pesan Samsudin Anggiluli

Perekrutan kali ini, lanjut dia, PPD setiap distrik akan diisi oleh lima orang, sehingga KPU membutuhkan 75 orang sesuai jumlah distrik 15.

Persyaratan

  1. Foto copy e-KTP.
  2. Ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau ijazah terhakir sebagai persyarata.
  3. Surat pernyataan.
  4. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
  5. Warga negara Indonesia (WNI)
  6. Berusia minimal 17 tahun.
  7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar UU 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
  8. Mempunya integrasi, pribadi yang kuat, jujur serta adil.
  9. Tidak menjadi anggota TNI/Polri atau partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.  (tribunsorong.com/desianus watho)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved