DPRK Raja Ampat
Ketua Pengadilan Negeri Sorong Lantik Hermelina Burdam sebagai Anggota PAW DPRK Raja Ampat
Hermelina Burdam dilantik sebagai anggota DPRK Penggantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Hermelina Burdam dilantik sebagai anggota DPRK Penggantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: Kabar Duka, Anggota DPRK Raja Ampat Rahmawati Tamima Tutup Usia
Hermelina Burdam dilantik menggantikan Rahmawati yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Hermelina dilantik Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Sebut Kekurangan Surat Suara DPRK Raja Ampat Terjadi di 3 Dapil
Dalam Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian, pemberhentian dan pengangkatan, penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Raja Ampat.
Sidang itu dipimpin Ketua DPRK Raja Ampat Abdul Wahab Warwey di ruang sidang Kantor DPRK setempat, Jumat (26/4/2024).
"Sidang istimewa ini digelar karena almarhumah Rahmawati asal Fraksi Demokrat berhalangan tetap atau meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu," ujar Plt. Sekwan Mansyur Syahdan.
Ia berujar, kepergian almarhumah Rahmawati banyak meninggalkan kesan baik, tentunya bersama staf Sekretariat Dewan Raja Ampat.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRK Raja Ampat Dorong Penyerapan APBD 2024 Teralisasi Cepat, Tumbuhkan Perekonomian
Ia dinilai merupakan sosok yang visioner, baik hati bahkan progresif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Almarhumah juga banyak memberikan kontribusi yang positif kepada lembaga legislatif tetapi juga kepada pemerintah dan masyarakat Raja Ampat," katanya.
Baca juga: 20 Tahun Menanti, DPRK Raja Ampat Punya Gedung Sendiri
Usai dilantik PAW, Hermalina Burdam selanjutnya akan menjalankan tugas kedewanannya sampai habis masa jabatannya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.