Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Kabupaten Sorong Perpanjangan Rekrutmen PPD, Sekaligus Buka Pendaftaran Anggota PPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong perpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong perpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Itu disebabkan karena anggota PPD belum mencukupi pada 30 Distrik di Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith menjelaskan, perekrutan PPD dan PPS di Kabupaten Sorong nantinya badan adhoc menjalankan sesuai tingkatannya.
“Perekrutan PPD ini sudah dimulai dari 23 April sampai 29 April 2024, namun kami melihat belum mencukupi kebutuhan,” katanya kepada TribunSorong.com di ruang kerjanya Kantor KPU, Kabupaten Sorong, Kamis (2/5/2024).
Frengki bilang, perpanjangan itu dimulai 30 April hingga 2 Mei 2024.
“Jadi perpanjangan waktu perekrutan PPD berakhir pada hari ini,” ucapnya.
Selain PPD, sambung dia, perekrutan PPS di kelurahan/kampung dimulai 2 Mei sampai 6 Mei 2024.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II di Papua Barat Daya Maju Pilkada 2024, Wajib Serahkan 3 Surat ke KPU
Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran dari 2 Mei sampai 8 Mei 2024.
“Secara umum di Kabupaten Sorong memiliki 30 distrik sehingga masing-masing distrik membutuhkan lima dan di kampung atau kelurahan masing-masing tiga petugas,” jelas dia.
Dia menyebutkan, total tingkat distrik yang dibutuhkan sebanyak 150 itu mencukupi kebutuhan 30 distrik di Kabupaten Sorong.
Tingkat kelurahan/kampung membutuhkan 759 orang memenuhi 253 kelurahan/kampung di wilayah itu,
“Jadi kami sudah mulai pendaftaran tadi untuk PPS, sedangkan untuk PPD jumlah pendaftar itu ada 252, sedangkan yang kembalikan formulir dan yang kami terima itu ada 214 orang yang mengembalikan, kemudian nantinya kami KPU memeriksa kalau sudah sesuai maka selanjutnya akan tetapkan sebagai calon anggota PPD,” katanya.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis Terkait Calon Perseorangan 2024
Ia menambahkan, terdapat tujuh distrik yang belum mencukupi dua kali kebutuhan yaitu Distrik Seget, Segun, Salawati Selatan, Klabot, Maudus, Bagun, dan Distrik Hobard.
“Jadi kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan namanya yang sudah terdaftar di DPT bahwa kami KPU Kabupaten Sorong membuka pendaftaran untuk PPD dan PPS untuk bergabung bersama menjadi penyelenggara pemilu sesuai tingkatan,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Anggota PPD, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Jelang Pilkada 2024, KPU Sorong Selatan Buka Seleksi PPD dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat lengkapnya |
![]() |
---|
KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.