Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Sebut Kontestasi Pilkada Gubernur Papua Barat Daya 2024 Tanpa Calon Independen
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
Baca juga: Bernard Sagrim Ungkap Sosok Ali Kastela sebagai Wakilnya di Pilkada 2024, Jadi Pasangan Berkat
Baca juga: KPU RI dan KPU Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih 3T
Komisioner KPU Papua Barat Daya Gandhi Sirajudin mengatakan, sejak awal dibuka hingga penutupan pendaftaran pada 12 Mei 2024 tak ada bakal calon independen yang daftar.
"Kami sudah buka peluang sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024, namun belum ada satu calon (independen) yang datang daftar," ujar Gandhi kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (20/5/2024).
Sesuai aturan, para bakal calon yang maju dari jalur independen harus mengumpulkan e-KTP minimal 10 persen dibandingkan jumlah pemilih atau sejumlah 40.083 pemilih.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Polda Papua Barat Dapat Rp55 M
Selain itu, dari jumlah e-KTP yang ada penyebarannya harus merata di kabupaten/kota di Papua Barat Daya
"Kami sudah buka, tetapi sampai selesai kemarin itu tidak ada satu orang yang masuk mendaftar di KPU," katanya.
Gandhi berujar, kemungkinan bakal calon yang maju dalam Pilkada 2024 seluruhnya berasal dari partai politik.
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, hingga kini sudah ada sejumlah tokoh yang menjadi bakal calon (balon) Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 yang mendaftar ke sejumlah partai politik. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.