Kriminalitas di Sorong
Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus rudapaksa dan pencabulan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus rudapaksa dan pencabulan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kali ini, bocah berusia 15 tahun diduga tega disetubuhi sedikitnya 11 orang pelaku di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengaku, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Sorong Kota.
"Karena takut diamuk masa. Oleh karena itu, masyarakat membawa tujuh pelaku ke petugas SPKT," ujar Nelfince kepada awak media, Senin (27/5/2024).
Ketujuh pelaku kasus asusila terhadap bocah 15 tahun di Sorong Manoi itu masih di bawah umur.
Nelfince menegaskan, terkait proses hukum tetap jalan di Polresta Sorong Kota, namun ketujuh orang ini mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 tentang Pidana Anak.
"Kalau ada yang (bukan kategori anak) bisa kami tahan, jika tidak, maka tetap diberlakukan wajib lapor bagi para terduga pelaku," katanya.
Baca juga: Aniaya Terdakwa Pencabulan Anak, 2 Petugas Sipir Lapas Sorong Diperiksa, Diberi Sanksi Tegas
Hingga kini, sejumlah pelaku sudah diperiksa terkait kasus asusila yang terjadi, pada Jumat (24/5/2024) sore lalu.
Kronologi Awal
Nelfince menjelaskan, awalnya, usai bermain bola di komplek Sorong Manoi para pelaku patungan membeli miras (minuman keras beralkohol).
"Seorang pelaku mengontak korban lewat akun IG (Instagram), sehingga dia merapat langsung bergabung konsumsi miras," jelasnya.
Baca juga: Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar
"Karena korban jatuh dan lanjut timbul rasa dari pelaku sehingga terjadilah (rudapaksa)."
Ia mengungkapkan, rata-rata para pelaku yang gelap mata buat aksi asusila ke korban itu masih berusia 11 hingga 15 tahun.
Baca juga: Pj Ketua TP PKK Kota Sorong Jenguk Nenek Korban Rudapaksa di RSUD Sele Be Solu
Ketujuh pelaku yang diamankan, empat diantaranya melakukan persetubuhan dan tiga orang lainnya mencabuli korban.
"Dari keterangan tujuh pelaku memang masih ada lagi yang belum diamankan, sekitar lima orang lagi," katanya.
Terkait perbuatan tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) tentang Persetubuhan dan Pencabulan dengan ancaman 20 tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.