Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong

KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith merespons putusan MK soal pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith usai memberikan keterangan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). 

KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.

Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca juga: Seleksi PPD KPU Kabupaten Sorong, Seorang Peserta Tes Wawancara dari Australia

Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.

Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved