Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith merespons putusan MK soal pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Seleksi PPD KPU Kabupaten Sorong, Seorang Peserta Tes Wawancara dari Australia
Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.
Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.