Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
KPU Kabsor Siap Laksanakan Putusan MK soal Gelar Pemilu Ulang di Dua TPS
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith merespons putusan MK soal pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith merespons putusan tersebut.
"Kami menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh MK. Kami siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong," ujar Frengki Duwith kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Senin (10/6/2024).
"Namun, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan KPU RI terkait proses pelaksanaan PSU,” imbuhnya.
Hal itu lantaran pihaknya masih menunggu konfirmasi KPU RI terkait anggota KPPS, apakah nantinya KPU Kabupaten Sorong melakukan perekrutan ulang atau tidak.
Lebih lanjut, kata Frengki, pihaknya juga siap melaksanakan PSU sesuai dengan amar putusan MK yaitu 30 hari pascaputusan dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: MK Gelar Sidang PHPU, Idham Holik: Apapun Hasilnya Tetap Terima dan Dilaksanakan
Frengki juga mengatakan, pelaksanaan PSU di dua TPS itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami akan tetap bekerja sesuai ketentuan waktu 30 hari. Dari KPU RI meminta kami tidak bertindak sendiri-sendiri, karena yang menjadi objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 yang merupakan produk KPU RI,” pungkasnya.
MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca juga: Hari Pencoblosan Semakin Dekat, KPU Kabsor Ingatkan Warga Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.

Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut.
Dalam gugatannya, PAN menyebut ada calon legislatif atau caleg dari PKS yang merangkap menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Seleksi PPD KPU Kabupaten Sorong, Seorang Peserta Tes Wawancara dari Australia
Caleg tersebut bernama Susiati Making yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS dengan nomor urut 2 untuk Dapil Sorong 3.
Diketahui, Susiati Making juga merangkap sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kemudian, Caleg DPRD Kabupaten Sorong Nani Mariana dari Dapil Sorong 2 dengan nomor urut 2 dari PKS yang juga merupakan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
MK menilai ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan pemilu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.