Nenek di Sorong Jadi Korban Rudapaksa

Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menggelar tahap satu kasus Nenek I (69) yang disetubuhi di dalam rumahnya di Komplek Kokoda.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana di depan kantor Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, Selasa (11/6/2024). 

"Kalau tersangka IT kami kenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf F dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara," katanya.

Hingga kini, Tim Resmob Polresta Sorong Kota masih mengejar keempat tersangka berstatus daftar DPO Polresta Sorong Kota.

Happy berharap, para buronan bisa kooperatif dan menyerahkan diri, sebab  jajaran Polresta Sorong Kota telah mengantongi identitas mereka.  (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved