Nenek di Sorong Jadi Korban Rudapaksa
Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menggelar tahap satu kasus Nenek I (69) yang disetubuhi di dalam rumahnya di Komplek Kokoda.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana di depan kantor Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, Selasa (11/6/2024).
"Kalau tersangka IT kami kenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf F dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara," katanya.
Hingga kini, Tim Resmob Polresta Sorong Kota masih mengejar keempat tersangka berstatus daftar DPO Polresta Sorong Kota.
Happy berharap, para buronan bisa kooperatif dan menyerahkan diri, sebab jajaran Polresta Sorong Kota telah mengantongi identitas mereka. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.