Nenek di Sorong Jadi Korban Rudapaksa
Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menggelar tahap satu kasus Nenek I (69) yang disetubuhi di dalam rumahnya di Komplek Kokoda.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong Lanjut, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menggelar tahap satu kasus Nenek I (69) yang disetubuhi di dalam rumahnya di Komplek Kokoda, Kilometer 8, Kota Sorong.
Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan seorang pelaku rudapaksa nenek I berinisial IT.
"Dalam pekan ini kami segera tahap satu ke Kejari Sorong, sementara yang lain sudah ditetapkan buronan dan menjadi DPO," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Selasa (11/6/2024).
Ia menegaskan, persoalan yang dialami nenek I di Kokoda Sorong baru-baru ini menjadi atensi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap para pelaku baik yang sudah diamankan dan belum tetap dilanjutkan hingga tuntas.
"Perkara asusila anak dan perempuan termasuk nenek menjadi atensi pimpinan dan tidak bisa dihentikan," katanya.
Baca juga: Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar
Satu Pelaku Berhasil Diciduk
Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang tersangka yang diduga menyetubuhi Nenek I (69) di rumahnya, Komplek Kokoda, Kilometer 8, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, jajaran Tim Resmob menciduk tersangka berinisial IT.
"Dari lima tersangka, alhamdulillah, kami sudah menangkap satu orang yakni IT yang diduga menyetubuhi nenek I di rumah," ujar Happy di Kota Sorong, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Nenek Korban Rudapaksa di Sorong Dirujuk ke Makassar, Tinggal Seumur Hidup di Pantai Sosial
Berdasarkan pengembangan, IT mengaku saat menyetubuhi nenek I di rumahnya dia masih dipengaruhi minuman keras (miras).
"Selain melakukan aksi asusila terhadap si nenek, para pelaku juga mengambil barang berharga berupa HP dan uang," katanya.
Sementara, empat tersangka lain termasuk yang mendobrak pintu berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: Polisi Akan Kirim Nenek Korban Rudapaksa ke Panti Sosial di Sulsel, Ini Pertimbangannya
Ia menjelaskan, selain IT terdapat beberapa tersangka lain yang masih berstatus DPO turut menyetubuhi wanita paruh baya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.