Puskesmas Malanu Sorong Dipalang

UPDATE: Puskesmas Malanu Masih Dipalang, Layanan Kesehatan Tutup

Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong,  masih dipalang hari ini, Selasa, 11 Juni 2024.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Puskesmas Malanu tampak masih dipalang, Kota Sorong, Selasa (11/6/2024). 

"Akan tetapi yang diganti cuman Puskesmas Malanu, sehingga kami OAP merasa dirugikan," jelasnya.

Usai dilantik oleh Pj Wali Kota Sorong, sambung dia, Kepala Puskesmas Malanu dr Idhem Said langsung bekerja sejak 4 Juni 2024.

Menurut keterangan Margaretha, dr Idhem Said belum mengantongi surat keputusan (SK) dari dinas kesehatan maupun dari wali kota.

Puskesmas Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya dipalang, Senin (10/6/2024).
Puskesmas Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya dipalang, Senin (10/6/2024). (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Baca juga: BREAKING NEWS: Puskesmas Malanu Dipalang, Pegawai Suarakan Protes ke Pj Wali Kota Sorong

Ia berharap, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat memprioritaskan OAP menjadi pemimpin di negeri sendiri.

"Kami memang kuliah di luar, tetapi kami ingin kembali memimpin di tanah kami. Jadi, kami minta itu diperhatikan oleh Pj Wali Kota Sorong," ujarnya.

Ia pun meminta masalah ini harus ada mediasi dengan pihak-pihak terkait yakni Pj Wali Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong agar menghasilkan solusi terbaik.

"Kami ingin agar ada mediasi terkait persoalan ini kalau tidak kami akan palang terus," pungkas dia. 

Baca juga: Jelang Akreditasi 8 Puskesmas, Pj Bupati Maybrat Tekankan Koordinasi hingga ke Kepala Kampung

Sebagai informasi, seorang Plh bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya sedang tidak di tempat, seperti cuti, dinas luar, dll.

Sedangkan Plt bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya tidak ada, seperti meninggal, pensiun, atau dimutasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt tidak dapat diangkat langsung sebagai pejabat definitif jika tidak memenuhi syarat.

Contohnya, apabila jabatan eselon IV kosong, syarat menjadi eselon IV harus S-1, sementara tidak ada pegawai S-1 di instansi tersebut, maka salah satu pegawainya akan diangkat menjadi Plt, tetapi tidak langsung diangkat menjadi pejabat eselon IV.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonformasi pihak-pihak terkait.  (tribunsorong.com/petrusbollylamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved