Kriminalitas di Sorong
PN Sorong Perdana Gelar Sidang di Luar Pengadilan atau Zitting Plaats di Sorsel, Sidangkan 2 Kasus
PN Sorong, Papua Barat Daya, pertama kali menggelarzitting plaats atau sidang di luar gedung pengadilan pada tahun 2024.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pengadilan Negeri atau PN Sorong, Papua Barat Daya, pertama kali menggelarzitting plaats atau sidang di luar gedung pengadilan pada tahun 2024.
PN Sorong menggelar zitting plaats di Teminabuan, Sorong Selatan, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga: Perkuat Sinergi Pemkab Maybrat dan PN Sorong, Ketua PN Bertemu Pj Bupati Bernhard di Kumurkek
Hakim Pengadilan Negeri Sorong Fransiscus Y Babthista mengatakan, zitting plaats bertujuan mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat.
"Sidang di luar gedung pengadilan terjadi di Raja Ampat pada tahun 2023. Pada 2024 ini, baru pertama kalinya di Sorong Selatan, tepatnya di Teminabuan," ujarnya kepada TribunSorong.com di Teminabuan, Rabu (12/06/2024).
"Kita akan melaksanakan sidang di Teminabuan selama dua hari berturut-turut, terhitung dari 12-13 Juni 2024 dengan dua kasus," katanya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan zitting plaats didanai dari anggaran dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Suku Moi dan Awyu Gugat Pemprov Papua, Mengadu ke MA soal Korporasi Monopoli Kebun Sawit
Fransiscus mengatakan, bukan tidak mungkin PN Sorong Sorong menggelar zitting plaats beberapa kali dalam setahun, asalkan ada memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah.
"Ini anggaran dari MA dan kita memilih untuk melakukan sidang di Teminabuan, karena dua kasus yang sedang disidangkan. Di antaranya yaitu kekerasan seksual kepada anak di bawah umur dan narkotika," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Eksepsi, 3 Terdakwa Kasus Pembantaian Prajurit di Kisor Maybrat Jalani Sidang di PN Sorong
Sigelarnya zitting plaats lantaran semua terdakwa berasal dari Sorong Selatan yang direncanakan menjalani sidang di Kota Sorong.
Akan tetapi, jarak dari Teminabuan ke Kota Sorong cukup jauh, sehingga PN Sorongn menggelar sidang di Teminabuan.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.