Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor, Jaminan untuk Badan Ad Hoc dan Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu bilang, dua narsumber itu memberikan penguatan materi kepada jajaran KPU.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc dan Persiapan Pembentukan Pantarlih/PPDP pada Pilkada 2024 selama dua hari, 15-16 Juni 2024 di Vega Hotel, Kota Sorong.
Pada hari pertama, narsumber yang mengisi materi adalah Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM Fatmawati dan Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Jefry Kambu.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Gelar Rapat Pemutakhiran Data Pemilih
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu bilang, dua narsumber itu memberikan penguatan materi kepada jajaran KPU dari lima kabupaten dan satu kota.
"Dalam tahapan perekrutan badan ad hoc Pantarlih, kami menggunakan aplikasi Sipol dan Silon guna menyinkronisasikan data dari calon badan ad hoc pantarlih," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).
Tujuan penggunaan aplikasi agar jangan sampai ada pantarlih yang terindikasi atau terlibat dalam unsur partai politik atau dengan ata lain menekankan pada profesionalitas dan integritas.
Baca juga: KPU RI dan KPU Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih 3T
Terkait teknis jaminan kesehatan dan kecelakan, Andarias Daniel Kambu menyatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan dinas sosial yang akan mengisi materi di hari kedua pada 16 Juni 2024i.
"Kami KPU hanya mem-back up dari sisi data dan menkordinasikan kepada dinas tersebut untuk ditindak lanjuti terkait jaminan kesehatan dan kecelakaan," kata Andarias Daniel Kambu.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Diskusi Netralitas ASN di Pilkada 2024 dengan Pejabat Ditjen Otda Kemendagri
Lebih lanjut, dalam tahapan perekrutan pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) se-Papua Barat Daya.
Dari KPU akan memetakan terlebih dahulu untuk TPS, setelah itu memastikan jumlah pantarlih yang dibutuhkan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.