Kriminalitas di Kota Sorong
Residivis Incar Wanita Pemotor di Kota Sorong, Didor Polisi Usai Gasak Dompet di Dasbor
Kapolresta menambahkan, AMH yang juga merupakan residivis tengah beroperasi di Jalan Pendidikan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap lagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AMH (21) yang beraksi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/6/2024).
"Tersangka ditangkap di Jalan Pendidikan, Kilometer 8. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tertanggal 14 Juni 2024," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Baca juga: Kasus Begal Menjamur di Kota Sorong, IPMPK Kerja Sama dengan Polisi
Baca juga: Begal dan Curanmor Menjamur, MUI Kota Sorong Dukung Polisi Tembak Pelaku di Tempat
Kapolresta menambahkan, AMH yang juga merupakan residivis tengah beroperasi di Jalan Pendidikan.
Pelaku menarget seorang perempuan pengendara motor yang melintas di depan Universitas Muhammadiyah (UNAMIN) Sorong.
Saat korban yang lengah, ia merampas dompet yang ditaruh di dasbor.
"Dompet itu berisi satu handphone dan uang Rp1.200.000," kata Happy.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, modusnya karena ekonomi dan buat membeli miras (minuman keras)," katanya.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Gelar Diskusi Bahas soal Begal, Tokoh Masyarakat Sepakat Dukung Polisi
Baca juga: Spesialis Begal dan Curanmor di Sorong Diciduk, Polisi Hadiahi Timah Panas di Betis Pelaku
Tersangka, lanjut Happy, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta berharap, masyarakat selalu berhati-hati saat bepergian ke luar rumah.
Selain itu, jangan lengah dan tetap sensitif terhadap lingkungan sekitar. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.