Kabar Tambrauw

Warga Tambrauw Minta Denda Adat saat Buka Palang di Pos TNI

Masyarakat Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, meminta denda adat saat buka palang bambu dan kain merah di Pos TNI.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Suasana Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024). 

"Benar, kami lakukan pemalangan kemarin (Minggu)," ujar Hans kepada awak media via telepon, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Simak! Pemicu Pegawai Puskesmas Malanu Kota Sorong Palang Kantor Hingga Tutup Layanan Kesehatan

Masyarakat meminta kejelasan hukuman terhadap dua oknum TNI yang menganiaya warga bernama Moses Yewen tahun 2022.

Ia mengaku, hingga kini tidak ada kepastian hukum atau salinan dari Pengadilan Militer terkait penganiaya Moses Yewen.

"Sampai sekarang, masyarakat tidak dapat kepastian hukum terkait pelaku yang aniaya Moses Yewen tahun 2022 lalu," katanya.

Diketahui, kedua oknum TNI yang diduga telah menganiaya Moses Yewen berdinas di Batalyon 762/VYS Kota Sorong.

Sejumlah warga memalang Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggunakan bambu dan kain merah, Minggu (16/6/2024).
Sejumlah warga memalang Pos TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menggunakan bambu dan kain merah, Minggu (16/6/2024). (ISTIMEWA)

Baca juga: Keluarga Pasutri Korban Kecelakaan Palang Jalan Teminabuan-Maybrat, Jenazah Dibawa ke Kantor Distrik

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu tak ada kejelasan hukumnya dan dia menduga terdapat oknum yang melindungi pelaku.

"Harusnya diberikan salinan putusan pada setiap orang yang berperkara di pengadilan, sehingga hukum bisa transparan," jelasnya.

"Masyarakat rasa ada yang disembunyikan atau penjahat dipelihara oleh oknum TNI."

Baca juga: Masyarakat Adat Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Protes Pembongkaran Palang "Bambu Tui" di KFC

Tak hanya itu, keluarga korban meminta aparat TNI dan pemerintah Tambrauw ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Selain itu, warga juga meminta ganti rugi atas penyerobotan tanah yang saat ini ditempati Kantor Pos TNI di Distrik Fef.

"Pos yang sekarang ditempati bukan tanah milik pemerintah, melainkan itu milik masyarakat adat yang sudah bersertipikat," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan TribunSorong.com, telah melakukan upaya konfirmasi ke Kapenrem 181/PVT Mayor Inf Bambang Triyono, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved