Paman Rudapaksa Keponakan
Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak
Jajaran Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak berusia 15 Tahun di Kota Sorong.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak berusia 15 Tahun di Kota Sorong.
Kali ini, seorang paman berinisial FDL (49) tega menggauli ponakannya yang berusia 15 tahun hingga memiliki anak.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, peristiwa yang menimpa bocah 15 tahun itu terjadi pada Agustus 2023.
"Pelaku yang juga orang dekat korban (paman) melakukan aksi asusila di dalam kamar kos miliknya," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Jumat (21/6/2024).
Nahasnya, tindakan bejat sang paman FDL kepada ponakannya dilakukan sebanyak tiga kali di kamar kosnya.
Akibatnya, korban 15 tahun itu dikabarkan telah mengandung anak hasil hubungan terlarang bersama sang paman.
"Selama menjalani masa kehamilan, si korban ini memang sembunyi. Dia punya perkembangan ke keluarga," katanya.
Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota
Nelfince menuturkan, tepat saat korban ingin melahirkan bayi hasil hubungan terlarang itu, barulah keluarga mengetahui bocah tersebut hamil.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban karena memang selama ini FDL sering buat baik hingga belikan baju baru dan melayaninya," ucapnya.
Hingga tiba saat persalinan, si anak berteriak mengatakan ada bayi yang akan keluar.
Baca juga: Polisi Akan Kirim Nenek Korban Rudapaksa ke Panti Sosial di Sulsel, Ini Pertimbangannya
Mendengar hal itu, sontak ayah dari korban dengan sigap menahan kepala bayi yang akan keluar dan ibunya mencari perawat guna membantu persalinan.
"Korban melahirkan mendadak dibantu ayahnya dan perawat pun tiba di lokasi," kata Ipda Nelfince Rumbino.
Baca juga: Dewan Adat Papua Desak Aparat Gercep Buru Pelaku Rudapaksa Nenek, Jangan Biarkan Berkeliaran
Hingga kini pihaknya pun telah menahan pelaku dan kasusnya tengah diproses di Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, FDL terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.