Pilkada di Papua Barat Daya
Jadwal Pelantikan Pilkada Belum Jelas Usai Putusan MA, Ini Kata KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan kerepotan jika pemerintah tak kunjung menetapkan jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan kerepotan jika pemerintah tak kunjung menetapkan jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih.
Belum jelasnya jadwal itu, imbas dari putusan Mahkamah Agung (MA) soal berubahnya norma syarat usia minimal pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: Bimtek Pantarlih se-Aifat Raya, Ketua Divisi Rendatin KPU Maybrat: Bahas e-Coklit dan Tupoksi
Akibatnya, KPU mesti melakukan harmonisasi Peraturan (PKPU), terkhusunya dengan pemerintah melalui KemenkumHAM.
Hingga saat ini proses harmonisasi masih terus berlangsung di tengah tahapan pilkada yang juga sudah berjalan. Salah satu, imbasnya, jadwal pelantikan untuk calon kepala daerah terpilih pun masih belum ditetapkan.
Atas hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengakui pihaknya kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itum,” kata Hasyim dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/6/2024).
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.
Baca juga: Pantarlih Laksanakan Coklit, Ketua KPU Papua Barat Daya Minta Warga Siapkan Kartu Identitas
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ingatkan Calon Pantarlih Pilkada 2024 Harus Berintegritas
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Jadwal Pelantikan Pilkada, KPU Akui Kerepotan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.