Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya Ingatkan Calon Pantarlih Pilkada 2024 Harus Berintegritas
KPU Papua Barat Daya mengingatkan, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih harus memenuhi syarat dan berintegritas.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Papua Barat Daya Fatmawati mengingatkan, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih harus memenuhi syarat dan berintegritas.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Ultimatum Panitia Pilkada yang Bolos Rakor
"Pastikan. Jika tidak memenuhi jumlah, maka segara lakukan penunjukan yang diawali dengan rapat pleno, karena tentu data-data TPS dinaikan ke KPU Papua Barat Daya," kata Fatmawati di Kota Sorong, Minggu (16/6/2024).
"Ini pastikan semuanya tetap melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Apabila pantarlih kekurangan jumlah pendaftar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Usai menetapkan pantarlih, KPU Papua Barat Daya akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) guna mematangkan kompetensi pantarlih..
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Undur Rapat Pencermatan Hasil Pemilu Demokrat dan PSI Hingga 22 Juni 2024
Berikut syarat menjadi pantarlih;
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
Baca juga: 29 Juni 2024 PSU Pileg di Kabupaten Sorong, Ketua KPU Papua Barat Daya: Tunggu Juknis KPU RI
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pilkada.
(tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.