Pemilu 2024
Pemilu Ulang di Kabsor, Polres Sorong Terjunkan 166 Personel Amankan Dua TPS
Polres Sorong akan menerjunkan 166 personel guna mengamankan TPS 07 dan 18 di Kelurahan Malawele.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 07 dan 18 di Kelurahan Malawele, Polres Sorong akan menerjunkan 166 personel guna mengamankan dua lokasi tersebut.
"Terdiri dari 136 anggota Polres Sorong dan dibantu 30 personel Brimob," kata Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada awak media di Kabupaten Sorong, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Simak! Persiapan Jelang Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong, Dari Logistik Hingga Pengamanan
Selain itu, pihaknya akan mengerahkan kendaraan operasional dan peralatan penanggulangan huru-hara (PPH) guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
Alumnus Universitas Bhayangkara itu pun mengatakan, PSU di dua TPS itu dijadwalkan besok, Sabtu (29/6/2024).
Polres Sorong bersama panitia penyelenggara pemilu telah melakukan kegiatan cipta kondisi, patroli preventif maupun preemtif terkait teknis pelaksanaan PSU.
Baca juga: Bawaslu Kabsor Ingatkan Pemilih di TPS 07 dan 18 Tidak Terlibat Politik Uang Jelang PSU
Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Daya Buka Suara soal Sumber Dana Pemilu Ulang di Kabsor
Pria yang akrab disapa Ndaru itu juga mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam DPT di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, datang ke TPS memberikan hak suaranya.
"Jangan terpengaruh money politic. Mari bersama-sama ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," imbaunya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Kamis, 6 Juni 2024.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.
Pemilu ulang hanya pada satu jenis surat suara yakni pemilihan DPR Dapil Papua Barat Daya III.
KPU Kabupaten Sorong diberikan tenggat selama 30 hari, terhitung sejak putusan dibacakan, guna menggelar pemilu ulang di dua TPS tersebut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.