Pemilu 2024
Bawaslu Kabsor Ingatkan Pemilih di TPS 07 dan 18 Tidak Terlibat Politik Uang Jelang PSU
KPU Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi kepada warga di Jalan Gambas Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi kepada warga di Jalan Gambas Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (23/6/2024).
Sosialisasi itu dalam rangka persiapan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Temui KPU RI Bahas Anggaran Pemilu Ulang di Kabupaten Sorong
Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa hadir dan memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi.
“Kepada para pemilih, jangan ada yang terlibat dalam money politic. Perlu kami ingatkan kepada para pemilih agar memilih dengan hari nurani, bukan memilih lantaran ada ini dan ada itu,” tegas Agustinus Simson Naa.
Pascaputusan MK, imbuhnya, Bawaslu Kabupaten Sorong gencar berpatroli di Kelurahan Malawele guna mengawasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi mengganggu pelaksanaan PSU termasuk money politic.
Dia menjelaskan, yang berhak melakukan pemilihan pada PSU ini adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele.
"Pemilih yang sudah terdaftar di DPT, nantinya, datang ke TPS itu membawa C6 dan KTP Elektronik. Bawaslu tidak buka argumen-argumen apapun yang kemudian di tanggal 29 Juni mendapatkan bahwa KTP hilang dan tercecer, tidak ada,” ujarnya.
“Warga yang datang bawa C6 dan KTP Elektronik baru bisa masuk ke TPS dan dilayani, kalau datang tidak bawa C6 ataupun KTP maka minggir tidak akan dilayani,” lanjutnya.
Baca juga: Tok! MK Perintahkan KPU Kabsor Gelar Pemilu Ulang di TPS 07 dan 18
Dia juga menyebut, jika nanti ada pemilih yang tidak mendapatkan C6, tetapi namanya terdaftar di DPT, maka datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Dia juga berpesan, para pemilih diharapkan dapat bekerja sama dengan penyelenggara pemilu agar pelaksanaan PSU dapat berjalan aman dan lancar.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Amanat Nasional atau PAN guna menggelar pemilu ulang di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu KPU Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk satu surat suara, yaitu surat suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan 3," bunyi putusan MK.

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sorong wajib mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Gelar Rakor Bahas PSU 2 TPS, Coblosan Hanya untuk Pileg DPRD Provinsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.