Otsus
Tim Deklarator Papua Barat Daya Bakal Gugat Presiden, Mendagri, dan Gubernur soal UU Otsus dan Logo
Ia mencontohkan, tiga lembaga perangkat daerah yang diamanatkan di dalam UU Otsus juga belum terealisasi atau belum dibentuk hingga sekarang.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Tim Deklarator Pemekaran Papua Barat Daya akan menggugat Presiden RI, Mendagri, dan gubernur karena dinilai melecehan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan logo.
"Sudah 21 tahun otsus lahir tetapi undang-undang itu tidak dijalankan oleh negara," kata Ketua Tim Deklarator Papua Barat Daya Andi Asmuruf, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Launching Aplikasi MR-SIM, Mohammad Musa’ad: Mendagri Bisa Pantau Penggunaan Dana Otsus
Baca juga: Pj Bupati dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Otsus Maybrat
Ia mencontohkan, tiga lembaga perangkat daerah yang diamanatkan di dalam UU Otsus juga belum terealisasi atau belum dibentuk hingga sekarang.
Antara lain, dinas pemberdayaan perempuan, dinas lembaga adat, dan dinas keagamaan.
"Artinya pemerintah belum mampu menghadirkan amanat dari UU Otsus itu. Saya ini hakim, saya paham aturan," ujar Andi Asmuruf.
Menurutnya, hukum yang berlaku di negara ini hanya diterapkan di sebagian daerah, sedangkan di Papua hanya menerapkan aturan kebiasaan bukan hukum positif.
Andi Asmuruf menyebut, semua produk undang-undang yang mengatur keistimewaan atau kekhusuan seperti Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta sudah dijalankan tetapi di Papua belum.
Baca juga: Bisakah Kuota CPNS 100 Persen untuk OAP? Begini Penjelasan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Pimpin Rapat soal Seleksi CPNS, Sesuai UU Otsus 80 Persen OAP
Ia menambahkan, kehadiran daerah otonomi baru (DOB) di atas Tanah Papua hanya satu yang berdasarkan Otsus, yaitu Papua Barat Daya.
"Saya akan menggugat negara ini mulai dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Andi Asmuruf bilang, Tim Deklarator Papua Barat Daya berjuang bagi pemekaran provinsi melalui kajian hukum berdasarkan amanat konstitusi negara.
Oleh karena itu, timnya juga akan menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya terkait logo daerah yang digunakan sekarang.
Baca juga: Pansel DPR Provinsi Otsus Belum Terbentuk, Begini Respons Pj Gubernur Mohammad Musaad
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Bakal Bangun Museum Otsus, Fopera Dorong Realisasi Tahun Ini
Dalam penetapan logo tersebut tidak ada koordinasi dengan tim deklarator.
“Papua Barat Daya merupakan nama yang kami usulkan kepada negara, tetapi kenapa nama saja yang dipakai sedangkan logo tidak," ucap Andi Asmuruf.
Baca juga: 15 UMKM Binaan Fopera Papua Barat Daya Ikut Pameran HUT Otsus, Yanto Ijie: Dongkrak Ekonomi Keluarga
Baca juga: Peringatan Hari Otsus, Mendagri: Ini Momen Evaluasi Kurang dan Lebih Pejabat di Tanah Papua
Ia menegaskan, pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti sebagai bahan pengajuan gugatan sembari menunggu kepala daerah yakni gubernur definitif.
Langkah gugatan ini tentunya juga didasarkan pada aturan-aturan dan mekanisme sehingga kuat ketika diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Uegara (PTUN), perdata, maupun pidana.
"Disertasi saya itu kajian tentang UU Otsus sehingg saya paham," kata Andi Asmuruf. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP |
![]() |
---|
Kolaborasi Dewan Adat, KNPI dan OKP Bantu Pencaker OAP dalam Pendaftaran CPNS Sorong Selatan |
![]() |
---|
Tokoh Muslim Papua Respons Gelombang Protes AFU Bukan OAP, Baca Dulu UU Otsus |
![]() |
---|
Rapat Bersama Tim BP3OKP, Pj Bupati Maybrat Minta Arahan Tata Kelola Dana Otsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.