Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Prapradilan, Ibunda dan Tim Kuasa Hukum Langsung Jemput Ke Mapolda Hari Ini

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

ISTIMEWA
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan. Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

Ia mengatakan, Pegi selama ini terlalu menderita karena harus mendekam di penjara menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya. 

"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.

Dia tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya terlanjur dipenjara," ucap Kartini sambil terisak. 

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim. 

Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi. 

"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."

"Kami merasa sangat puas, kita tidak menilai siapa yang menang dan siapa yang kalah tetapi yang menang adalah kebenaran dan keadilan," kata Marwan usai persidangan, Senin. 

Bagi Marwan hasil putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pihaknya maupun penyidik Polda Jawa Barat, melainkan untuk kepentingan hukum di Indonesia. 

"Putusan ini bukan untuk kepentingan kami, yang paling penting ini adalah untuk kepentingan Indonesia," tegasnya. 

Sementara itu, terkait  dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved