Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Prapradilan, Ibunda dan Tim Kuasa Hukum Langsung Jemput Ke Mapolda Hari Ini

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

ISTIMEWA
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan. Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNSORONG.COM – Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Masyarakat Fef Ungkap Alasan Palang Adat di Pos TNI Tambrauw, Tak Percaya Hukum Positif 

Hakim tunggal Eman Sulaeman menimbang, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum."

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Warga Tambrauw Palang Pos TNI Pakai Bambu dan Kain Merah, Minta Kepastian Hukum

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Pegi Setiawan bakal langsung dijemput di Polda Jawa Barat (Jabar) seusai status tersangkanya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui putusan praperadilan, Senin (8/7/2024). 

Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya bakal menjemput Pegi pada Siang ini.

"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."

"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024). 

Kartini, Ibunda Pegi, mengucapkan syukur karena putranya yang tidak bersalah akhirnya bisa dibebaskan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved