Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Menang Prapradilan, Ibunda dan Tim Kuasa Hukum Langsung Jemput Ke Mapolda Hari Ini
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Editor:
Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan. Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini, Ibu: Kasihan, Dia Terlalu Menderita di Sana
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.