Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi

Intimidasi Jurnalis di Sorong, Amnesty Internasional Saran TNI AL Beri Pelatihan Pers ke Anggota

Ia berujar, kebebasan pers telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia - Usman Hamid.(tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tindakan arogansi dan pengancaman yang dilakukan oknum anggota TNI AL kepada jurnalis di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong, menuai kecaman sejumlah pihak.

Kali ini kecaman itu datang dari Amnesty Internasional Indonesia.

Baca juga: Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi Oknum Anggota TNI AL Saat Liputan, KKJ PB-PBD Kecam

Amnesty International adalah sebuah gerakan global yang beranggotakan lebih dari 10 juta orang yang berkomitmen menciptakan masa depan di mana hak asasi manusia dapat dinikmati semua orang. 

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid  mengatakan, tindakan arogansi dan pengancaman pada jurnalis melanggar hak asasi manusia.

"Kami mengecam tindakan arogansi serta pengancaman terhadap jurnalis, tindakan oknum TNI AL ini melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers," ujar Usman via pesan WhatsApp, Rabu (10/7/2024).

Ia berujar, kebebasan pers telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Pasalnya, dalam UU itu jelas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan mempublikasi setiap gagasan dan informasi.

Baca juga: IJTI Minta Insan Pers Boikot Pemberitaan TNI AL Buntut Anggota Arogan dan Usir Jurnalis Saat Liputan

Selain itu, UU Pers menjamin perlindungan hukum pada jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik dan profesinya.

"Ancaman dan intimidasi seperti yang dilakukan oleh anggota TNI AL di Sorong ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan di dalam UU Pers," tegasnya.

Menurutnya, semua pihak termasuk TNI AL wajib menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Kebebasan pers sangat fundamental sebagai alat kontrol sosial dan sarana menyuarakan kepentingan publik," ucapnya.

Baca juga: LP3BH Manokwari Nilai Sikap Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis Bikin Malu Institusi

Katanya lagi,menghalang-halangi atau membatasi kerja jurnalis tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga merampas hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

"Kami mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota TNI AL yang terlibat dan tindakan intimidasi ini," ujarnya. 

Amnesty Internasional meminta TNI AL agar memperkuat pendidikan dan pelatihan mengenai pentingnya kebebasan pers dan hak-hak jurnalis ke seluruh anggotanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved