Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi

LP3BH Manokwari Nilai Sikap Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis Bikin Malu Institusi

Tak hanya itu, oknum tersebut juga secara sadar dan terbuka telah mencederai nilai demokrasi yang ada di Republik Indonesia.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam tindakan arogansi hingga mengancam jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam tindakan arogansi hingga mengancam jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Baca juga: Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi Oknum Anggota TNI AL Saat Liputan, KKJ PB-PBD Kecam

Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, sebuah negara demokrasi hukum itu adalah panglima dan harus benar-benar ditegakkan di sana.

"Salah satu pilar demokrasi dan dilindungi betul-betul adalah wartawan atau jurnalis, sehingga tugasnya tidak bisa dihalangi oleh siapapun di negara ini," ujar Warinussy melalui siaran pers, Rabu (10/7/2024).

Selama menjalankan tugas jurnalistik, tak boleh ada yang menghalangi kerja-kerja sesuai di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: IJTI Minta Insan Pers Boikot Pemberitaan TNI AL Buntut Anggota Arogan dan Usir Jurnalis Saat Liputan

Menurutnya, upaya yang dilakukan jurnalis dalam mengkonfirmasi informasi terkait kematian oknum anggota TNI AL di Pos Markas Lantamal XIV/Sorong sudah tepat.

"Standar yang sudah dilakukan oleh teman jurnalis di Kota Sorong sudah sesuai dengan asas hukum di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Warinussy.

Mantan jurnalis Cenderawasih Pos (Cepos) itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AL kepada insan pers itu justru mencoreng nama baik institusi.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga secara sadar dan terbuka telah mencederai nilai demokrasi yang ada di Republik Indonesia.

"Dia mencoreng demokrasi, melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, lecehkan profesi jurnalis di muka umum (jalan)," ucapnya.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Terjunkan 40 Personel Amankan Aksi Demo Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa selesai dengan cara klasik dan jangan dimaafkan, yang bersangkutan harus dihukum tegas.

"Saya minta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto harus melihat persoalan di Sorong, sebab terjadi di depan mata rakyat Indonesia dan memalukan," tegasnya.

Baca juga: Dinilai Bahayakan Kebebasan Pers, Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Demo Tolak RUU Penyiaran

Ia menilai, watak oknum TNI seperti ini harus dipindahkan ke perbatasan laut China Selatan, sehingga tidak buat malu nama baik institusi di mata warga sipil.

"Watak seperti orang ini tidak boleh di dalam kota, sebab yang layak adalah dia ada di perbatasan negara biar berharapan sama nelayan asing," katanya.

Ia berharap, masalah ini tak boleh dianggap remeh dan diselesaikan hanya dengan minta maaf dan pegang tangan, sebab yang layak adalah anggota itu dihukum tegas. (tribunsorong.com/safan asari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved