Korupsi di Kota Sorong

Unit Tipikor Polresta Sorong Kota Segera Tahap Satu Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong

Calfin mengaku, perihal kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 20-an orang saksi, termasuk kedua tersangka.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Calfin Simbolon di Polresta Sorong Kota, Kamis (18/7/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan Covid-19 yang menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kota Sorong berinisial YA segera bergulir di Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Alkes COVID-19, Kadis Pendidikan Kota Sorong Jatuh Sakit

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Calfin Simbolon mengatakan, setelah penetapan tersangka korupsi alat kesehatan Covid-19 tim penyidik tengah menyiapkan berkas YA dan konsultan F.

"Kami sudah siap dan tengah proses susun berkas agar naik ke tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong," ujar Calfin kepada TribunSorong.com, Kamis (18/7/2024).

Rencananya, setelah tahap satu jika sudah ada petunjuk dari Kejari Sorong, maka tim penyidik segera dilengkapi secepatnya.

Calfin mengaku, perihal kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 20-an orang saksi, termasuk kedua tersangka.

"Selanjutnya nanti akan kami kembangkan setelah ada petunjuk Jaksa setelah tahap satu dan administrasi lainnya," katanya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Sorong Gelar Bimtek Perencanaan Berbasis Data untuk Tingkat SMA/SMK

Diketahui, sesuai pengakuan Kepala Dinas Pendidikan yang jadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan Covid-19, semua hasil hanya memperkaya diri sendiri.

"Dalam kasus ini memang kami internal tim penyidik sudah matang, hanya saja tunggu hasil petunjuk dari Kejari Sorong," katanya.

Kronologi Awal

Sebelumya, Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap hasil pemeriksaan dan menetapkan YA menjadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan.

Penetapan tersangka YA oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat juga tenang seorang konsultan yang diduga terlibat berinisial F.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pada Tahun anggaran 2021 lalu Dinas Pendidikan dapat program pengadaan alat kesehatan.

"Pengadaan alat kesehatan COVID-19 itu Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapat suntikan dana Rp4,7 miliar," ujar Happy kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Suroso Benarkan Namanya Diusung sebagai Calon Pj Wali Kota Sorong, Sepenuhnya Kehendak Tuhan

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggaran tersebut dari anggaran dana insentif daerah atau DID tahun anggaran 2021 lalu.

Program yang didanai dari DID Tahun 2021 ini dibagi menjadi enam kegiatan yakni pengadaan alat kesehatan agar dibagikan ke sekolah di seluruh wilayah Kota Sorong.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved