Korupsi di Kota Sorong

Unit Tipikor Polresta Sorong Kota Segera Tahap Satu Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong

Calfin mengaku, perihal kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 20-an orang saksi, termasuk kedua tersangka.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Calfin Simbolon di Polresta Sorong Kota, Kamis (18/7/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

"Dinas Pendidikan Kota Sorong di kasus ini tidak menyusun sejumlah laporan, namun mereka hanya menyusun RAB," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Usul 3 Nama Calon Pj Wali Kota Sorong ke Mendagri

Penyusunan RAB yang disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Sorong tersebut dimarkup harga satuan hingga penyedia barang.

Oleh karena itu, pihaknya menemukan ada indikasi sebuah penyimpangan yang dibuat oleh jajaran Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Baca juga: 5 Hotel di Kota Sorong, Fasilitasnya Bikin Betah Pengunjung

"Dari situ kita sita ada tujuh dokumen yakni kontrak, pencairan, DPA, RAB, rekening koran hingga peminjaman CV," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah kantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian sekira Rp2,3 miliar.

Happy mengaku, terkait dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong kali ini pihaknya memeriksa 25 orang saksi termasuk sejumlah ahli serta auditor.

Melawan Hukum

Selain itu, Happy mengakui terkait kasus ini Kepala Dinas Pendidikan YA diduga lakukan sejumlah pelanggaran melawan hukum.

"YA ini diketahui meminjam bendera (CV) orang lain, kerja sendiri, serta tidak susun laporan dan hanya buat RAB," ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, YA juga setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik, rupanya juga merekayasa hasil.

Atas perbuatan ini, penyidik menjerat YA dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf I Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Happy juga mengakui, berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian menetapkan tersangka inisial F yang juga konsultan.

"F ini dia ikut membantu tersangka YA agar mencari perusahaan (bendera) serta ikut lakukan pemalsuan tanda tangan," katanya.

Oleh karena itu, F dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

Hingga kini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota, agar mengikuti tahap pemeriksaan berikut. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved