Pemilu 2024
Sidang KEPP di Raja Ampat, KPU: Teradu Jawab Semua Delik Aduan, Keputusan Ditangan Majelis
KPU Papua Barat Daya menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Raja Ampat, Kamis (18/7/2024).
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Raja Ampat, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Sidang Pelanggaran KEPP, Pengadu Beberkan Alasan Lapor Teradu Ketua Bawaslu Raja Ampat ke DKPP
Sidang dengan nomor perkara 101 dan 105 diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik melibatkan, Komisioner KPU Raja Ampat bersama Bawaslu Raja Ampat, dengan jumlah sembilan point delik aduan disangkakan terhadap KPU Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, persidangan terebut berjalan baik, aman dan lancar.
Baca juga: Kota Sorong dan Raja Ampat Wakili Papua Barat Daya di Ajang Gala Siswa Indonesia Tingkat SMP
Delik aduan yang disangkakan juga telah dijawab oleh pihak teradu, KPU dan Bawaslu Raja Ampat.
"Laporan yang diajukan telah dijawab dengan baik oleh KPU dan Bawaslu Raja Ampat. Majelis sidang akan memberikan penilaian dan keputusan akhir," jelas Andarias.
Dia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia berharap majelis bisa menilai dan memutuskan dengan bijak, serta ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman di lapangan agar dapat meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.
“Proses penyelesaian sengketa pemilu ini dapat memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca juga: DKP Raja Ampat Bina Nelayan Tangkap dan Latih Mengelola Limbah Ikan
Baca juga: Disperindag Raja Ampat Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Salawati Utara di Bidang IKM
Sidang pengaduan tersebut dipimpin langsung salah seorang anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo selaku Majelis Hakim (Ketua), didampingi Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati selaku anggota, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop selaku anggota dan James Kastanye (DKPP) Perwakilan Papua Barat Daya selaku anggota.
Sidang dihadiri oleh pihak pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, yaitu jajaran KPU dan Bawaslu Raja Ampat. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Papua Barat Daya
Raja Ampat
KPU Raja Ampat
bawaslu raja ampat
Fatmawati
Andarias Daniel Kambu
Regina Gembenop
Coklit di Papua Barat Daya Hampir Rampung, Jefri Kambu Optimis 100 Persen Sebelum 24 Juli 2024 |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Gelar Rakor Evaluasi PPDP dan Pengadaan ASN Menuju Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Seleksi GSI Cara Pemprov Papua Barat Daya Temukan Pemain Usia Muda Bidang Sepak Bola |
![]() |
---|
Kota Sorong dan Raja Ampat Wakili Papua Barat Daya di Ajang Gala Siswa Indonesia Tingkat SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.