Pemilu 2024

Sidang KEPP di Raja Ampat, KPU: Teradu Jawab Semua Delik Aduan, Keputusan Ditangan Majelis

KPU Papua Barat Daya menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Raja Ampat, Kamis (18/7/2024).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Raja Ampat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Sidang Pelanggaran KEPP, Pengadu Beberkan Alasan Lapor Teradu Ketua Bawaslu Raja Ampat ke DKPP

Sidang dengan nomor perkara 101 dan 105 diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik melibatkan, Komisioner KPU Raja Ampat bersama Bawaslu Raja Ampat, dengan jumlah sembilan point delik aduan disangkakan terhadap KPU Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat.

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, persidangan terebut berjalan baik, aman dan lancar.

Baca juga: Kota Sorong dan Raja Ampat Wakili Papua Barat Daya di Ajang Gala Siswa Indonesia Tingkat SMP

Delik aduan yang disangkakan juga telah dijawab oleh pihak teradu, KPU dan Bawaslu Raja Ampat.

"Laporan yang diajukan telah dijawab dengan baik oleh KPU dan Bawaslu Raja Ampat. Majelis sidang akan memberikan penilaian dan keputusan akhir," jelas Andarias.

Dia menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pembelajaran untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia berharap majelis bisa menilai dan memutuskan dengan bijak, serta ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman di lapangan agar dapat meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.

“Proses penyelesaian sengketa pemilu ini dapat memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca juga: DKP Raja Ampat Bina Nelayan Tangkap dan Latih Mengelola Limbah Ikan 

Baca juga: Disperindag Raja Ampat Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Salawati Utara di Bidang IKM

Sidang pengaduan tersebut dipimpin langsung salah seorang anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo selaku Majelis Hakim (Ketua), didampingi Komisioner KPU Papua Barat Daya Fatmawati selaku anggota, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop selaku anggota dan James Kastanye (DKPP) Perwakilan Papua Barat Daya selaku anggota.

Sidang dihadiri oleh pihak pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, yaitu jajaran KPU dan Bawaslu Raja Ampat. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved