Kasus Rudakpaksa
BEJAT Seorang Ayah di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak Tiri Usai Mabuk Sabu dan Ganja
Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, kembali mengungkap kasus rudapaksa anak di bawa umur di Distrik Sorong Manoi Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, kembali mengungkap kasus rudapaksa anak di bawa umur di Distrik Sorong Manoi Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: 2 Tersangka Pencurian Uang di Biara Sorong Diciduk Polisi, Hasil Curian Dipakai Beli Miras
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, pelaku rudapaksa berinisial HP tega menyetubuhi anak tirinya sejak 2019 hingga 2024 ini.
"Pelaku HP menjadikan anak tiri sebagai pelampiasan dengan ancaman akan akhiri hidup ibu korban jika permintaan ditolak," ujar Nelfince kepada TribunSorong.comdi Kota Sorong, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Sejak awal pemeriksaan, pelaku HP alias Helmi mengakui awalnya ia hanya berikan uang ke korban saat akan disetubuhi.
Hanya saja, beberapa kali pelaku kembali menyetubuhi korban dengan ancaman akan membunuh ibunya jika tak dilayani.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih berusia 11 tahun pada 2019 hingga lanjut diusia 15 tahun 2024 kemarin," katanya.
Nelfince berujar, setelah diperiksa pelaku beralasan tega melampiaskan nafsunya ke anak tiri sebab sang istri dalam kondisi sakit dan baru selesai menjalani operasi.
Aksi asusila tersebut awalnya diketahui oleh sejumlah saksi, namun mereka dan korban takut karena pelaku mengancam jika terbongkar maka akan terjadi sesuatu.
"Selama istri sakit tinggal di dalam kamar, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya saat korban mencuci, dan dibawah ke ruang tengah di rumahnya," jelas Nelfince.
"Pelaku sebelum tiduri anak tiri dia awalnya pakai sabu dan ganja sampai mabuk."
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Nenek, Tersangka Buron 3 Bulan
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah ditiduri oleh sang ayah tiri sudah lebih dari satu kali dimulai sejak 2019 lalu.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan pakaian pelaku dan korban sebagai barang bukti dalam kasus rudapaksa anak.
Baca juga: Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak
Atas perbuatan tersebut, penyidik Polresta Sorong Kora menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) dan (3) Undang-undang Perlindungan Anak. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.