Nenek di Sorong jadi Korban Rudapaksa
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Nenek, Tersangka Buron 3 Bulan
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang terduga pelaku rudapaksa nenek Isnaini (73) di Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231204_ilustrasi-rudapaksa.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menciduk seorang terduga pelaku rudapaksa nenek Isnaini (73) di Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong.
Baca juga: Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, pelaku berinisial GYB alias Augam tersebut diciduk di SP3 Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
"Augam ini sudah menjadi buronan tiga bulan adalah pelaku utama menggauli korba Isnani secara paksa," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
Pelaku utama asusila nenek hingga buat geger Kota Sorong itu berusia 26 Tahun dan bekerja sebagai buruh kasar di Sorong.
Baca juga: Polisi Ciduk Satu Pelaku Rudapaksa Nenek, 4 Orang Jadi DPO Polresta Sorong Kota
Hingga kini, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menciduk dua orang tersangka rudapaksa nenek di Sorong.
"Kita sudah ciduk dua orang pertama MT (23) dan sekarang sudah tambah Augam jadi tinggal tiga tersangka lain," katanya.
Nelfince menjelaskan, Augam dan MT ialah terduga pelaku utama rudapaksa nenek Isnaini di Kilometer 8 hingga meninggal di Makassar.
Sementara, ketiga tersangka lain yang jadi buron adalah diduga ikut mencuri barang berharga milik nenek Isnaini di dalam rumah.
Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong
Kini berkas perkara ini telah dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, jika sudah lengkap maka pihaknya langsung limpah.(tribunsorong.com/safwan ashari)