Kasus Narkoba di Sorong

Proses Hukum Oknum Ibu Guru Bawa Ganja ke Lapas Sorong Bergulir

Kendati demikian, pihaknya sudah dapat cerita utuh dari perkara yang menyeret oknum ibu guru SD Kabupaten Sorong itu.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan di Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota menggelar tahap satu kasus oknum guru SD membawa narkotika jenis ganja ke dalam Lapas Kelas IIB Sorong.

Baca juga: MIRIS, Oknum Guru SD di Kabupaten Sorong Bayar Utang Pakai Ganja

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, kasus oknum guru SD yang diciduk saat bawa ganja ke Lapas sudah masuk tahap satu ke Jaksa.

"Kami tahap satu dan Jaksa sudah buat P19 (perbaikan) sehingga Tim Satres Narkotika langsung bereskan," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Oknum Guru SD Terkait Peredaran Ganja Lintas Negara di Kota Sorong

Hingga kini pihaknya tengah menyiapkan semua syarat, sehingga bisa memenuhi P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Ia bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memenuhi setiap persyaratan agar bisa dikembalikan ke Kejari Sorong.

"Kami sudah siapkan semuanya termasuk saksi dan barang bukti, tinggal limpahkan berkas setelah diperiksa," katanya.

Hanya saja, pihaknya merasa kesulitan sebab antara tersangka ibu guru dan yang lain keterangan mereka masih terputus.

Kendati demikian, pihaknya sudah dapat cerita utuh dari perkara yang menyeret oknum ibu guru SD Kabupaten Sorong itu.

Status Ibu Guru SD

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengembangkan kasus komplotan pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Diancam Kurungan hingga 5 Tahun, Oknum Guru yang Aniaya Murid SD di Raja Ampat Ditahan

Diketahui upaya pengungkapan oleh penyidik menemui titik terang terkait status oknum guru SD berinisial SU yang membawa ganja ke Lapas Sorong.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengungkapkan, setelah diperiksa, diketahui Ibu Guru SD di Kabupaten Sorong berinisial SU itu berperan sebagai pengedar ganja.

"Memang kami punya anggaran penyidik kurang, namun saat ini peran SU terkait ganja sudah diketahui," jelasnya.

Baca juga: Fraksi Demokrat dan Ketua DPRK Raja Ampat Kecam Aksi Brutal Oknum Guru di Yenbeser

Ia mengatakan, selain bekerja menjadi guru SD di Kabupaten Sorong, SU juga melakoni pekerjaan sebagai pengedar ganja lintas negara yakni Papua Nugini dan Sorong.

Perihal penghasilan SU setiap bulannya, Afriangga mengaku hingga kini pihaknya belum bisa membuka kepada publik.

"Dia ini (SU) bukan hanya bawa ganja ke AP di Lapas Sorong pengganti semua hutang, namun dia juga pengedar yang ad di wilayah Kota Sorong," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Raja Ampat Gerak Cepat Tangani Aksi Brutal Oknum Guru yang Menganiaya Murid SD

Akibat dari aktivitas tersebut, ASN yang bertugas sebagai guru di Kabupaten Sorong ini tengah menjalani proses hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved