Kasus Narkoba di Sorong

Polisi Ungkap Peran Oknum Guru SD Terkait Peredaran Ganja Lintas Negara di Kota Sorong

Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengembangkan kasus komplotan pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabt

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengembangkan kasus komplotan pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (25/5/2024).

Diketahui upaya pengungkapan oleh penyidik menemui titik terang terkait status oknum guru SD berinisial SU yang membawa ganja ke Lapas Sorong.

Baca juga: MIRIS, Oknum Guru SD di Kabupaten Sorong Bayar Utang Pakai Ganja

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan mengungkapkan, setelah diperiksa, diketahui Ibu Guru SD di Kabupaten Sorong berinisial SU itu berperan sebagai pengedar ganja.

"Memang kami punya anggaran penyidik kurang, namun saat ini peran SU terkait ganja sudah diketahui," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Ia mengatakan, selain bekerja menjadi guru SD di Kabupaten Sorong, SU juga melakoni pekerjaan sebagai pengedar ganja lintas negara yakni Papua Nugini dan Sorong.

Perihal penghasilan SU setiap bulannya, Afriangga mengaku hingga kini pihaknya belum bisa membuka kepada publik.

"Dia ini (SU) bukan hanya bawa ganja ke AP di Lapas Sorong pengganti semua hutang, namun dia juga pengedar yang ad di wilayah Kota Sorong," katanya.

Baca juga: Polres Sorsel Musnahkan Barang Bukti  Ganja Seberat 757,72 gram, Semua Pelaku Ditangkap di Sorong

Akibat dari aktivitas tersebut, ASN yang bertugas sebagai guru di Sorong ini tengah menjalani proses hukum.

Kronologi Awal

Sebelumnya, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan menjelaskan, operasi kali ini Tim Sat Resnarkoba berhasil menciduk tujuh orang terduga pelaku pengedar ganja.

"Berdasarkan hasil pengembangan tim, kami bisa mengungkap satu komplotan pengedar ganja di Sorong," ujar Afriangga kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.

Baca juga: Tim Satres Narkoba Ciduk Dua Warga Kota Sorong Gegara Transaksi Sabu

Tim Sat Resnarkoba mengembangkan kasus dan menangkap gembong narkoba di Sorong pada Senin (6/5/2024) lalu.

Awalnya, Sat Resnarkoba menangkap satu komplotan (enam orang) dan selanjutnya tim kemudian menciduk satu orang lagi.

Afriangga menjelaskan, komplotan yang diamankan berinisial SU (43), AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20), dan DS (20).

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved