Pajak Daerah

Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Masih Minim, Begini Upaya Pemkab Sorong

Dia bilang, kesadaran dan kewajiban dari subjek pajak itu sangat perlu guna mendukung pemerintah daerah.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)  Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegaiatan berlangsung di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sorong Sosialisasi kepada ASN dan TNI-Polri tentang Netralitas Jelang Pilkada 2024

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan sebagai upaya penguatan kepada masyarakat agar taat wajib pajak.

Dia bilang, kesadaran dan kewajiban dari subjek pajak itu sangat perlu guna mendukung pemerintah daerah.

Baca juga: Kabupaten Sorong Juara I Penilaian 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Hal ini berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar pihaknya melakukan kewenangan dalam menarik pajak retribusi daerah.

"Yang menjadi target kami adalah melakukan pendataan secara pasti kepada subjek yang jelas sehingga itu menjadi sumber penerimaan aset daerah yang lebih baik ke depan," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (31/7/2024).

Guna megoptimalisasi pajak dan retribusi, pihaknya membutuhkan kolaborasi dan sinergisitas semua pihak guna mendukung pemerintah daerah.

Menurutnya, membangun suatu daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah melainkan subjek pajak pun ikut memberikan kontribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Kalau kolaborasi itu bisa dibangun maka bisa dilihat apa yang menjadi masalah dalam pengelolaan pendapatan daerah ini misalnya ada masalah di tengah-tengah masyarakat di mana biar dibicarakan guna mendukung pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek DPHP kepada PPD dan PPS

Dia juga mengakui kendala yang dihadapi pihaknya dalam retribusi pajak daerah yakni belum adanya kesadaran dari masyarakat.

"Kami terus melakukan sosialisasi ini agar masyarakat taat membayar pajak," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved