Keuangan

Kepala BPKAD Raja Ampat Jelaskan Dasar Pencairan TPP di BNI, Respons Pernyataan Oknum ASN di Media

Awal mula BNI hadir di Kabupaten Raja Ampat memang permintaan dari pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat Djalali. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat Djalali mengklarifikasi mengenai dasar pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Bank BNI.

Penjelasan ini sekaligus menjawab pernyataan oknum aparatur sipil negara (ASN) di sebuah media daring perihal proses pencairan TPP SP2D ada di Bank Papua sedangkan realisasinya di BNI.

"Sebelumnya Pemkab Raja Ampat sudah MoU dari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pihak Pertama: 130/26/DPT-RA/2018 dan Nomor Pihak Kedua : SOR/5/005," ujar Djalali.

Baca juga: Kode Pelat Kendaraan Jadi PY, BPKAD Lihat Potensi Kenaikan PAD Papua Barat Daya

Baca juga: Kepala BPKAD Raja Ampat Imbau Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Lanjutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tentang penerbitan dan pengelolaan kartu pegawai pembayaran tunjangan kerja (Payroll).

Awal mula BNI hadir di Kabupaten Raja Ampat memang permintaan dari pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

"Kami menyadari sebelumnya sudah ada tiga bank di Raja Ampat, yaitu Bank Papua, BRI, dan Bank Mandiri. Hanya saja ketiga bank ini saat itu tidak memiliki money changer atau tempat penukaran mata uang asing, yang ada hanyalah BNI, maka itulah salah satu alasan Pemkab Raja Ampat melakukan MoU dengan BNI," ucap Djalali.

Atas kerja sama itu, supaya tidak semua anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya terfokus di satu bank, sehingga terbitlah MoU untuk pembayaran TPP di 2018.

Pada waktu itu ada tiga perangkat daerah yang membuka rekening TPP di BNI, yaitu disperindag, dispar, dan BPKAD.

Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur

Pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 sehingga sejak saat itu tidak ada lagi pembayaran TPP karena tidak dianggarkan di APBD.

"Setelah pandemi berakhir, Pemkab Raja Ampat menganggarkan lagi TPP, sehingga pihak BNI menghadap kami (BPKAD) membicarakan tindak lanjutnya, karena memang MoU itu belum pernah dicabut," beber Djalali.

Baca juga: Penjelasan Disdik dan BPKAD Raja Ampat soal TPP Belum Cair dan Keterlambatan Gaji Para Guru PPPK

Mantan Kepala Disperindag Raja Ampat ini menyayangkan oknum ASN yang membuat pernyataan di media tanpa berkonsultasi dengan pihaknya selaku pengelolaan keuangan.

"Saya sangat menyayangkan oknum ASN yang membuat pernyataan di media, kalau dia gentle silakan sebutk nama. Jadi kalau tidak paham datang tanyakan ke saya," ucap Djalali. 

Ia juga mengkritisi media yang juga tidak mengonfirmasi hal itu padahal dirinya sehari-hari ada di Waisai. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved