Penerimaan CPNS

Pegawai Honda Kabupaten Sorong Demo Protes Penerimaan CPNS 2024: Nasib Kami Bagaimana

Ratusan pegawai honorer daerah (honda) Kabupaten Sorong menggelar aksi protes terkait formasi CPNS 2024.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kordinator Lapangan (Korlap) Yulianus Saa mengatakan, dirinya bersama ratusan pegawai Honda Kabupaten Sorong melakukan aksi protes ini karena hadirnya penerimaan formasi CPNS tahun 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ratusan pegawai honorer daerah (honda) Kabupaten Sorong menggelar aksi protes terkait formasi CPNS 2024.

Aksi Protes itu berlangsung disamping Kantor Bupati Sorong, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT Ke-79 RI Asal Kabupaten Sorong yang Bercita-cita jadi Kowal

Kordinator Lapangan (Korlap) Yulianus Saa mengatakan, dirinya bersama ratusan pegawai Honda Kabupaten Sorong melakukan aksi protes ini karena hadirnya penerimaan formasi CPNS tahun 2024.

"Kami honor tidak angkat sudah 20 tahun dan bahkan pemerintah tidak pernah membuka formasi dan tidak melakukan formasi perekrutan atau pengangkatan honorer di Kabupaten Sorong," kata Yulianus Saa, Jumat (23/8/2024).

Menurut dia,, pegawai honorer yang ada disetiap OPD di Kabupaten Sorong sebagian besar melakukan aksi protes ini.

Aksi protes ini berkaitan dengan data base di BKD Kabupaten Sorong yang menurut Yulianus Saa sudah 1.500 orang tidak dilakukan perekrutan PNS.

"Kami anak-anak honerer di Kabupaten Sorong ini merasa pemerintah daerah sudah gagal karena tidak pernah mengurus kami dan merubah nasib kami menjadi PNS," ucapnya.

"Dengan air mata yang menangis kami selalu berjuang di tanah ini dan meminta dengan penuh kepala negara agar melihat persoalan ini," tambahnya.

Baca juga: Nama dan Asal Sekolah Pembawa Baki, Pengerek dan Pembentang Bendera HUT 79 RI di Kabupaten Sorong

Dia bilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN, serta prosedur rekrutmen, promosi, dan disiplin.

"Dalam pasal 66 sudah jelas batas waktu honorer atau pegawai kontrak kerja itu penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved