Pilkada di Papua Barat Daya

LMA Malamoi Akui Abdul Faris Umlati Punya Hak Politik di Tanah Moi

Silas menegaskan, LMA Malamoi keluarkan rekomendasi pengakuan adat ke AFU terkait dengan anjuran UU Otsus Tahun 2021.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Petrus Bolly Lamak
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Silas Ongge Kalami. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua LMA Malamoi Silas Ongge Kalami angkat bicara terkait rekomendasi pengakuan adat kepada Abdul Faris Umlati (AFU) yang menjadi Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya.

Baca juga: Pasangan ARUS Jalani Pemeriksaan Kesehatan: Tidak Ada Persiapan Khusus Selain Puasa

Silas menegaskan, LMA Malamoi keluarkan rekomendasi pengakuan adat ke AFU terkait dengan anjuran UU Otsus Tahun 2021.

"Kami mengakui Abdul Faris Umlati bagian dari Suku Malamoi, sebab darah mengalir di AFU dari perempuan Moi Maya," ujar Silas kepada TribunSorong.com via telepon seluler, Selasa (3/9/2024).

Ia menegaskan, awalnya perempuan Moi Maya Raja Ampat bermarga Sanoy (nenek AFU) melahirkan Tamima (ibu AFU) dan dari rahimnya tersebut AFU dilahirkan.

Silas berujar, setiap darah perempuan Suku Moi Maya Papua yang mengalir di dalam tubuh AFU tak boleh diabaikan begitu saja.

"Semua alasan dan keaslian AFU sebagai anak Papua dari garis perempuan Suku Moi Maya sudah kami cantumkan di dalam surat rekomendasi LMA Malamoi," katanya.

Baca juga: Daftar ke KPU PBD, Paslon ARUS Bawa Persyaratan Lengkap, Imbau Jaga Kedamaian dan Toleransi

"Kita jangan lihat marga Umlati saja, namun kalau bicara soal darah maka di dalam diri AFU ada darah dan daging orang Papua."

Ketua LMA Malamoi menjelaskan, selama ini AFU memanggil orang Sanoy di Raja Ampat dengan sapaan tete dan nenek.

Baca juga: Pasangan ARUS Diarak Masyarakat Adat Medaftar di KPU Papua Barat Daya

Selain itu, Silas menjelaskan, jika ada darah tete atau nenek di situ maka anak tersebut punya hak hidup, pakai, makan, berburu dan hak membangun rumah di atas tanahnya.

"Menurut kami jika anak AFU ada darah Moi Maya maka dia punya hak hidup, pakai, makan, berburu dan hak lainnya," tegasnya.

Kendati demikian, AFU tak punya hak untuk memiliki tanah dari tete, namun dia bisa bangun rumah, hidup dan memakainya.

"Selama ini AFU dan keluarga tidak pernah pulang ke Maluku, mereka selama ini hidup di wilayah adat Suku Moi Maya," jelasnya.

Baca juga: Pantang Mundur, "ARUS" Siap Hadapi Gelombang Politik di Pilgub Papua Barat Daya 

Ia menegaskan, AFU ketika maju di Pilgub Papua Barat Daya sebenarnya tidak boleh dikekang, sebab dalam dirinya ada darah perempuan Suku Moi Maya yang mengalir.

"AFU punya hak berpolitik di atas tanah Moi sebagai tanah leluhurnya meskipun dari garis keturunan nenek Sanoy," ungkapnya.

Baca juga: Begini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 5 Pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Menurutnya, hak berpolitik di atas tanah Papua bukan mengadopsi sistem kerajaan, sehingga harus wajib keturunan bapa saja.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved