PPAT

SIMAK Peran dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang fungsi PPAT.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
YOUTUBE TRIBUNSORONG.COM
Ketua Pengurus Wilayah (PW) PPAT Christina Ella Yonatan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang fungsi PPAT.

Baca juga: Upaya Proteksi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kota Sorong Launching Sertipikat Elektronik

Ketua Pengurus Wilayah (PW) PPAT Christina Ella Yonatan mengatakan, pihaknya membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik.

Baca juga: 2 Layanan Pengurusan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Raja Ampat

Ada beberapa akta yang sering pihaknya buat guna melayani masyarakat manakala masyarakat itu sendiri mau melakukan jual beli tanah maka pihaknya akan membuat akta jual beli.

"Misalnya ada yang mau jual beli tanah kami bantu dan hibah dari bapak ke anaknya, seperti warisan kami juga bantu dan sertipikat warisan itu kami mengurus hak turun warisan dan kami bawa ke BPN setempat guna di proses," katanya dikutip dari Podcas The Leader bertajuk Inovasi Sertipikat Tanah Elektronik, di Studio TribunSorong, Kamis (5/9/2024).

Dirinya menekankan inti dari PPAT adalah membuat akta untuk perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, hak pemberian tanggungan dan lain-lain.

Baca juga: Mengapa Sertipikat Tanah itu Penting Dimiliki Warga, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Sorong

Dirinya mencontohkan akta pemberian hak tanggungan ketika seseorang pergi ke bank mau menggadaikan sertipikat dan pihaknya memberikan surat kuasa yang merupakan kewenangan PPAT.

Begitu juga, melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.

"Jadi tugas kami PPAT adalah membuat akta terkait di bidang pertanahan guna membantu ," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldyt amnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved