Pertanahan
Mengapa Sertipikat Tanah itu Penting Dimiliki Warga, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Sorong
Aturan tersebut berkembang hingga sekarang sehingga menjadi acuan dasar hukum yang berlaku.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Keliopas Fenitiruma mengatakan, pemahaman sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak yang kuat yang dimiliki oleh orang yang dapat dibuktikan sebagai pemeggang hak atas tanah.
Baca juga: 2 Layanan Pengurusan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Raja Ampat
Hal ini tersirat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Aturan tersebut berkembang hingga sekarang sehingga menjadi acuan dasar hukum yang berlaku.
Baca juga: BERITA Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Sorong
PP tersebut juga mengatur tentang kegiatan pendaftaran tanah yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
"PP 24 itu berawal dari PP 10 tahun 1961 yang mengatur tentang pendaftaran tanah di Indonesia," katanya dikutip dari Podcas The Leader bertajuk Inovasi Sertipikat Tanah Elektronik, di Studio TribunSorong, Kamis (5/9/2024).
Dia bilang, hal ini terjadi perubahan dikarenakan hukum mengikuti jaman sehingga lahirnya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah itu sendiri.
Sertifikat tanah juga merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Sertifikat tanah menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong
Keliopas Fenitiruma
Kota Sorong
Badan Pertanahan Nasional
TribunSorong.com
BPN Terapkan Sertipikat Tanah Elektronik di Raja Ampat, Lebih Aman dan Efisien |
![]() |
---|
Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka |
![]() |
---|
Penyidikan Pemalsuan Sertipikat Tanah, Ini Alasan Tiga Tersangka Mangkir dari Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Tiga Tersangka Pemalsu Sertipikat Tanah di Sorong Mangkir dari Panggilan Pertama Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.