Pertanahan

Mengapa Sertipikat Tanah itu Penting Dimiliki Warga, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Sorong

Aturan tersebut berkembang hingga sekarang sehingga menjadi acuan dasar hukum yang berlaku.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
YOUTUBE TRIBUNSORONG.COM
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Keliopas Fenitiruma saat podcas The Leader bertajuk Inovasi Sertipikat Tanah Elektronik, di Studio TribunSorong, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Keliopas Fenitiruma mengatakan, pemahaman sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak yang kuat yang dimiliki oleh orang yang dapat dibuktikan sebagai pemeggang hak atas tanah.

Baca juga: 2 Layanan Pengurusan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Raja Ampat

Hal ini tersirat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Aturan tersebut berkembang hingga sekarang sehingga menjadi acuan dasar hukum yang berlaku.

Baca juga: BERITA Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Sorong

PP tersebut juga mengatur tentang kegiatan pendaftaran tanah yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

"PP 24 itu berawal dari PP 10 tahun 1961 yang mengatur tentang pendaftaran tanah di Indonesia," katanya dikutip dari Podcas The Leader bertajuk Inovasi Sertipikat Tanah Elektronik, di Studio TribunSorong, Kamis (5/9/2024).

Dia bilang, hal ini terjadi perubahan dikarenakan hukum mengikuti jaman sehingga lahirnya PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah itu sendiri.

Sertifikat tanah juga merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. 

"Sertifikat tanah menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai," pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved