Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Selama kurun waktu 2022, Leonard Stanley memperjuangkan kejelasan batas tanah milik Lie Siauw Ben yang telah dikuasakan kepadanya.

Penulis: Jariyanto | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/JARIYANTO
Lokasi lahan milik Lie Siauw Ben yang dikuasakan kepada Leonard Stanley di Jalan Basuki Rahmat, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selama kurun waktu 2022, Leonard Stanley memperjuangkan kejelasan batas tanah milik Lie Siauw Ben yang telah dikuasakan kepadanya.

Lokasi lahan itu berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Lelaki 68 tahun tersebut menempuh berbagai upaya secara administrasi, yakni bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pemkot Kota Sorong, serta Ombudsman Perwakilan Papua Barat.

Kantor pertanahan kemudian menerbitkan Sertipikat Nomor 00825 pada lahan seluas 8.876 meter persegi tertanggal 12 Mei 2023.

Baca juga: Peringatan Hari Otsus, Mendagri: Ini Momen Evaluasi Kurang dan Lebih Pejabat di Tanah Papua

Leonard menceritakan, sebelum sertipikat tersebut terbit, pada Maret 2023, petugas ukur kantor pertanahan telah membuat berita acara pengembalian batas.

Dari berita acara yang ditunjukkan, isinya memuat poin A, B, dan C yang terdiri atas poin 1-5.

Pada intinya menyebutkan, pengukuran pengembalian batas didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) 00011/Klasaman atas nama Lie Siauw Ben.

Menurut warga Jalan Yan Mamoribo, Klawasi, Sorong Barat tersebut, pihak kantor pertanahan sebelumnya juga telah menerbitkan berita acara pengembalian batas pada 22 Desember 2022.

Baca juga: Aliansi Sebut Banyak Orang Papua Kehilangan Hak Tanah Adat

Berdasarkan dua berita acara yang diterbitkan itu, Leonard kemudian melayangkan surat ke kantor pertanahan pada April 2023.

“Sewaktu pengembalian batas pada 22 Desember, petugas tidak dapat menunjukkan batas letak tanah, sehingga tidak terpasang patok,” ujar Leonard yang datang ke kantor TribunSorong.com baru-baru ini.

Ia menambahkan, di dalam berita acara pertama, ada dijelaskan mengenai jalan seluas 32 meter persegi yang merupakan proyek Kotaku yang diterima Pemkot Sorong, namun fakta di lapangan luasnya tidak sama.

Baca juga: Andarias Kambu Minta Forkopimda Sorong Selatan Selesaikan Sengketa KPU Secara Arif dan Bijak

Leonard menegaskan, proyek jalan konblok beserta jembatan itu telah memasuki tanahanya yang berada di sisi belakang.

“Hasil pengukuran kami, proyek itu telah menyerobot lahan 14 meter. Terbitnya berita acara kedua menguatkan bahwa proyek Kotaku telah merampas hak atas tanah 14x64 meter atau seluas 896 meter persegi,” ujarnya sembari menambahkan ukuran tanahnya dalam panjang kali lebar yakni 139x64 meter.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, aduan dirinya ke Ombudsman perihal indikasi maladministrasi terhadap penerbitan dokumen pertanahan miliknya direspons lewat surat tertanggal 24 Juli 2023.

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Di dalam surat tersebut Ombudsman Papua Barat menyatakan belum dapat menindaklanjuti laporan karena beberapa hal.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved